Apa Hukumnya Menjual Kotoran Hewan ?
Dalam memperoleh rizki dari Alloh SWT yang halal tentunya cara memperolehnya lagi baik. Ada sebagian dari masyarakat yang mempunyai pekerjaan dibidang perdagangan. Tetapi barang apa yang diperjualbelikan.
Lalu, Apa Hukumnya Menjual barang dagangan yang berasal dari kotoran hewan sejatinya adalah barang najis. Seperti dikutip dari ROL Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjual belikan
harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah barang tersebut harus suci
dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab
Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli
barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah.
Namun ulama Syafiiyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli.
Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gunakan adalah: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
“Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang dijual-belikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka memperbolehkan jual-beli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan.”
“Kecuali barang yang terdapat larangan memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual-beli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan.”
“Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh menjual-belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.”
Dikutip dari republika.co.id |
Namun ulama Syafiiyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli.
Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gunakan adalah: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
“Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang dijual-belikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka memperbolehkan jual-beli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan.”
“Kecuali barang yang terdapat larangan memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual-beli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan.”
“Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh menjual-belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.”